![]() |
Media Sosialisasi Perubahan nama PT. Askes menjadi BPJS |
Bogor, SHnews –Digulirkannya Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial [BPJS] pengganti Asuransi Kesehatan [ASKES] dengan premi bertingkat tergantung klasifikasi pelayanan
yang diinginkan oleh pemegang polis, ternyata tidak menjamin akan mendapatkan
layanan seperti yang dijanjikan oleh pihak BPJS. Alih-alih pelayanan Kartu BPJS banyak ditolak oleh Rumah Sakit. dan naifnya kondisi tersebut menimpa salah satu penyusun
Darft RUU BPJS, Rohani Budi Prihatin. Rohani yang sehari-harinya bekerja di Kesekertariatan DPR RI, tentu memiliki kartu jaminan perawatan tersebut.
Kemaren sore, karena kesal bukan tidak bisa bayar,
tapi ketidakpatuhan Rumah Sakit yang bersangkutan mengkaver biaya pengobatan istrinya yang kebetulan sedang di rawat di RSIA Assalam, Bogor, Jawa Barat. RSIA Assalam menolak pasien yang menggunakan kartu BPJS. akhirnya Rohadi
menumpahkan kekesalannya melalui update status akun facebook dengan nama Rohani
Budi Prihatin sebagai berikut;
“Saya baru saja diperlakukan sangat
diskrimatif oleh sebuah rumah sakit di Cibinong Bogor. Sebagai PNS yang diwajibkan
memiliki Askes (sekarang BPJS Kesehatan), saya pengen gunakan hak saya tersebut
ketika istri saya dirawat inap kemarin sore. Tapi apa lacur? Mereka memasukkan
istri saya, tetap sebagai pasien umum (bayar sendiri semua) dan ketika saya
ingin gunakan mekanisme cost sharing (askes bayar yang jadi kewajibannya dan
saya akan bayar selisihnya). Karena istri saya di tempatkan di ruang kelas
utama, mereka turunkan kualitas pelayanannya seperti sekedar segelas teh manis
pun mereka tidak mau layani. Oh...beginilah...nasibnya rakyat kelas coro
seperti saya ini” Tulis Rohani.
Atas kondisi yang menimpanya
tersebut, rohani pun tidak tinggal diam. Rohani berencana akan mengadukan
kondisi yang dialaminya kepada pihak-pihak terkait.
“Insyaallah saya akan bikin surat
pengaduan resmi yang akan saya termbuskan ke Dr. Fahmi Idris sebagai Kepala
BPJS, Bu Nafsiah sebagai Menkes, dan Dr. Camilia sebagai Kadinkes Kab. Bogor
serta YLKI....mari kita ributkan rumah sakit yang seenak wudelnya sendiri”
terang Rohani.
Kenaasan yang dialami Rohani adalah puncak
dari ribuan orang yang di luar sana yang bernasib sama, Rumah Sakit enggan
mengkaver biaya pemegang Kartu BPJS. Pertanyaanya sekarang adalah; Jika Penyusun
Draft RUU BPJS dan pemegang kartu BPJS tidak terlayani oleh Rumah Sakit, bagaimana Rumah sakit
memperlakukan pegawai rendahan dan rakyat jelata yang rajin tiap bulan
membayarkan premi BPJS?. Pemegang Kartu
BPJS tentu mengharapkan ketika keluarganya mendapatkan musibah seperti misalnya
operasi berat, seluruh biaya bisa ditanggung oleh pemerintah hanya dengan
menunjukkan kepemilikan Kartu BPJS. Pemerintah harus mempertegas dan menindak
rumah Sakit yang mbalelo seperti ini, supaya tidak ada lagi Rohani-Rohani lain yang terdholimi.
AbuAR.