Jakarta, Shnews (05/02/2014). Rencana
pemerintah yang akan mengucurkan dana saksi parpol Rp700 miliar rupanya masih
misterius dan belum diketahui siapa yang pertama kali mengusulkan dana saksi
senilai tersebut.
bahkan mendagri pun lupa tentang
siapa yang mengusulkan dana saksi saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi II
DPR.
"Waktu dibahas itu muncullah
ide (dana saksi parpol) itu karena ada yang menyampaikan ke pemerintah,
diangkatlah persoalan itu," ujar Gamawan di Istana Negara, Jakarta, Kamis.(30/1/2014)
saat ditanya Gamawan kembali
mengaku lupa soal siapa yang menyampaikan usulan itu ke pemerintah. "Saya
tidak ingat itu, kan rame waktu itu," katanya.
Jadi usulan itu bukan dari
pemerintah awalnya?
"Awalnya tidak dari
pemerintah, mungkin dari satu dua partai. Kemudian diangkat ini, biasa aja
kok," tutupnya
Sementara itu, Wakil ketua komisi
II Arif Wibowo mengaku tak tahu asal mula bagaimana kesepakatan itu diambil.
"Saya saja terkejut, kaget
dan hampir pingsan terkait dana saksi itu. Saya baru datang kemarin siang, lalu
ngasih ceramah di DPP Partai. Saya nggak ngerti (rapat di komisi II),"
kata Wakil Ketua Komisi II Arif Wibowo di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol,
Jakpus, Kamis (30/1/2014).
Arif mengatakan tidak tahu menahu
soal rapat pengambilan keputusan mengenai dana saksi dibiayai parpol Rp 700
miliar antara pemerintah, KPU dan Bawaslu. "(Kalau) pembicaraan yang
dimaksud adalah pembicaraan resmi, saya tentu terlibat," ucapnya.
"Selama ini saya memang
tidak terlibat untuk urusan itu, dan sudah benar sikap yang diambil DPP (PDIP)
itu mengenai penolakan terhadap dana untuk saksi parpol," imbuh politisi
PDIP itu.
Arif mengatakan, dana saksi
dibiayai negara tidak tepat karena prinsip saksi dari parpol adalah sukarela
atau voluntarisme. Kaitannya saksi itu adalah simpatisan, pendukung dan kader
partai.
"Saksi itu tanggung jawab
partai masing-masing sehingga tidak lagi menjadi beban negara, karena saksi itu
partisan," tegasnya.
"Dalam demokrasi yang matang
ya tidak perlu saksi itu dibayar, karena dia berfungsi menjalankan tugas sebagai
saksi itu untuk menjaga suara rakyat tetap berdaulat, agar tidak dimanipulasi,
dihilangkan," imbuhnya.