Ada Apa Di Balik Pengampunan Pajak(Menggugat UU Tax Amnesty)
Pembicara
Sugeng teguh santoso,SH
Ecky Awal mucharam SE
DR.Emrus sihombing
Bursah zarnuri,SE
Herman Juwono,SE
Sandi Ebenezer situngkir,SH,MH.
Praksi PDIP dan demokrat termasuk galindra yg di sayangkan tdk punya catatan,
Penerimaan migas,kontrubusi
Rakyat sangat besar yg sangat
Menopang pajak pertambahan 10 % PPN buat negara.Berapa
Kontrubusinya lebih dari 100 orang yang bayar pajak.Siapa
Yang patuh bayar pajak adalah orang yg berpenghasilan besar
Termasuk petani,buruh,guru, masyarakat.ada beberapa orang yang memiliki asset di luar negeri tapi dia belum pernah melaporkan assetnya
Tidak patuh terhadap undang
Undang Pajak.Secara hukum yang tidak patuh pajak adalah orang-orang yang tidak menbayar pajak.2000 trilium
Pakai pajak undang-undang
30% atau 48% denda.4x lipat,
Bayar ppn yang tidak di ampunin malah ada orang tidak bayar pajak sampai sekarang.
Terkait dengan pasar 14 dalam
Rapat resmi pengusahaan apa benar bisa masuk 10% di pajak
Potensi kerugiannya untuk siapa beli utang negara dia bayar 1% negara bayar 7% dia bayar 1% malah di investasikan
Buat pribadi.sektor-sektor investasi.Tax amnesty adalah
Buat meningkatkan prmbayaran pajak.Target itu tdk akan tercapai sehingga tidak ada alasan bagi tax amnesty di undurkan artinya sudah menyenlai apa lagi di geser tahun depan.Ada pasal yg merisau ada mengakui untuk tes pajak.Tax amnesty tidak bisa di gunakan sebagai besar
Data yang di gunakan adalah
Tindak pidana yang akan datang tidak perlu dijamin pada sumber yang lain.